2009-04-17

RUU ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

Antara asas Islam dan Pancasila


Asas adalah sebuh paradigma kedaulatan dan dasar dasar norma primordial tertentu yang menghususkannya dari pada yang lainnya (majemuk). Dari akar itulah segala tindak tanduk manusia setempat diatur, dan bersamanya dicetuskan sebuah lembaga tertentu yang bertugas mengawasi jalan atau tidaknya peraturan tersebut.

Menurut penulis dasar yang mendasari dicetuskannya asas ada dua, yaitu agama (religion) dan hasil pemikiran manusia (thinking result). Negara yang damai adalah Negara yang berasaskan satu (single guidance) karena segala problem kemanusiaan akan cepat teratasi dengan menyandarkan kepada satu asas, berbeda dengan sebuah Negara yang rakyatnya berpedoman kepada asas yang berbeda beda.

Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pancaila, tetapi tidak sedikit rakyatnya yang berparadigma kepada sebuah agama (kepercayaan) khususnya Islam. Menurut historis segala asas kenegaraan berdasarkan kepada agama dan kepercayaan-kepercayaan (animisme) yang substansinya tunduk kepada sang “pencipta” namun seiring berkembangnya dunia pemikiran, muncullah gagasan/ ide-ide untuk merekontruksi asas kenegaraan yang selanjutnya disebut “thinking result” seperti yang telah disebutkan diatas.

Secara historis Islam memang mempunyai dasar kenegaraan tersendiri (hukum Islam) dan ditinjau dari dogma-dogmanya hal itu adalah lazim/ wajib yang harus ditaati oleh pengikutnya

و من لم يحكم بما أنزل الله فألئك هم الكافرون (المائدة : 44 )

Barang siapa tidak berhukum kepada hukum Allah (islam) maka dia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (QS. Al Ma’idah: 44)

Jadi apakah termasuk masalah jika orang islam tinduk dibawah kekuasaan/ kedaulatan Negara yang tidak berasaskan islam (Indonesia: Pancasila)? Bias diambil kesimpulan bahwa hukum islam tidak berjalan secara Integral/ Kafah di negeri ini. Islam adalah Negara yang sangat menyesuaikan dengan tabiat manusia, segala kodrat manusia diatur dan dibina secara profesional, sehingga tidak tersisa sedikitpun celah-celah untuk menuju kepada kerusakan.

Lalu bagaimana menyikapi tentang RUU APP, saya kira tidak ada jawaban atau minimal diminimalisirlah perantara kepada kerusakan itu. Harus demikian karena standar boleh oleh peraturan Negara belum merupakan standar bagi peraturan Islam. Banyak perdebatan tentang RUU ini sehingga menimbulkan disintegrasi kecil atau munculnya sekte-sekte pro dan kontra sehingga RUU ini sulit untuk disahkan. Menurut kelompok kontra RUU ini bersifat ambigu atau bahkan multitafsir dan tidak dengan jelas dicantumkan batasan-batasannya, ditakutkan kelak ini menimbulkan pemahaman yang berbeda sehingga menimbulkan kesemena-menaan terhadap perempuan bahkan membatasi ruang gerak perempuan itu sendiri, seperti produk bawaan HAM: “kebebasan berekspresi”: itulah teriakan kelompok ini, dan tidak lupa kelompok ini juga mengingatkan bahwa Indonesia bukan milik golongan tertentu tetapi milik kita bersama yang didalamnya terdapat suku-suku dan kebudayaan-kebudayaan tertentu (Bhineka Tunggal Ika).

Sebenarnya masalahnya adalah bukan kepada setuju atau tidaknya Pornoaksi dan Pornografi, akan tetapi RUU yang tidak jelas inilah yang dipermasalahkan, karena jelas semua orang pasti menolak kerusakan moral itu. Lalu landasan manakah yang akan kita pakai, apakah Pancasila mempunyai batas-batas yang jelas dan spesifik untuk masalah hal ikhwal berpakaian atau gerak gerik sehingga tidak menimbulkan syahwat? Islampun kali ini tidak mempunyai otoritas penuh untuk bercampur tangan karena kita tahu Negara ini tidak berasaskan kepadanya, terus.. apakah kebimbangan dan perdebatan ini akan terus berlanjut?, sampai kapan?, adakah jalan keluar?

Sejalan dengan banyaknya diskusi dan perbincangan, tidak sedikit dari masyarakat kontra menuduh bahwa ini adalah proses Islamisasi oleh pihak yang setuju, karena memang kelompok ini didominasi oleh para Ulama dan Lembaga-lembaga Islam yang resah dengan maraknya Pornoaksi dan Pornografi pada tahun-tahun terakhir, cuman kalau kita tahu Islam, tentu itu kurang tepat karena seperti diungkapkan diatas standar boleh oleh Negara belum memenuhi standar Islam, Tapi paling tidak kita harus mensupport mereka yang sedang berjuang untuk melegalkan RUU itu, karena saya ingat penulis buku “Islam dan Demokrasi” pernah berkata: “Tidak perlu ada Negara Islam yang penting adalah segala aspek-aspek hukumnya didominasi oleh hukum Islam dan saya ingatkan bahwa ada sebuah Qoidah Ushuliyyah yang berbunyi:

ما لا يدرك كله لا يترك كله

Apa yang tidak bisa didapatkan seluruhnya, tidak boleh di tinggalkan seluruhnya

Kalau kita tidak bisa menyuruh orang menutup aurat, ya berusahalah kita agar yang dibuka rambut sampai leher saja, kalau kebiasaan perempuan Indonesia membuka setengah dada, ya kita berusaha agar mereka mau menutup sampai ujung dada paling atas saja. Ya begitulah kira-kira.

Mungkin itulah solusinya juga dengan diiringi sedikit perombakan atau klarifikasi terhadap rancangan tersebuat agar terkesan cukup jelas, karena memang Islam tidak mempunyai otoritas penuh untuk campur tangan. Negara ini bukan sepenuhnya milik Islam tapi Negara ini berBhineka Tunggal Ika yang didalamnya ada Agama, suku, dan berbagai macam kebudayaan, dan apabila kita lebih cermat meninjau Historis, Negara ini dijajah oleh Bangsa-bangsa Eropa yang cukup lama, sehingga kebudayaan, sistem-sistem perpolitikan, perekonomian, dan sebagainya secara tidak langsung teradopsi oleh rakyat Indonesia yang ketika itu berada dalam kesengsaraan, penderitaan dan miskin intelektualitas. Seandainya Negara ini dijajah oleh Negara Arab tentu Indonesia akan terbentuk sebagai Negara Islam. Wallaahu A’lam. (Ahfa R Syach)

0 komentar:

SELAMAT DATANG.....!!! Happy Fun and Enjoy....

Mau menjelajah...?

Welcome...



Thanks For Joining

Selamat datang di sahara's community, sebuah blog pribadi, namun saya namakan sahara's community karena blog ini adalah rumah ilmu bagi siapapun yang mengunjungi blog ini, Blog ini adalah blog sastra, namun juga terdapat artikel umum hasil corat-coret tangan. semua makalah sastra yang tertulis adalah tugas-tugas kuliah selama menjadi mahasiswa di UIN Jakarta, semoga bermanfaat untuk referensi dan perbandingan. Bagiku .... dunia maya lebih indah dari pada dunia yang sesungguhnya..... salam


 

Design by Amanda @ Blogger Buster